REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Jajaran Polres Karawang berfokus mengungkap kasus C3 saat Operasi Jaran Lodaya 2023 pada Februari ini. Kasus C3 itu mencakup curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
“Dari tiga kasus itu, kami menangkap 17 pelaku,” kata Kepala Polres (Kapolres) Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Karawang, Jawa Barat, Jumat (24/2/2023).
Kapolres menjelaskan, dari 17 tersangka tersebut, 13 di antaranya terlibat dalam curanmor. Sementara dua tersangka terkait kasus curat dan dua lainnya kasus curas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolres, aksi kejahatan C3 itu terjadi di 32 lokasi wilayah hukum Polres Karawang.
Ihwal kasus curanmor, Kapolres menjelaskan, umumnya tersangka melakukan aksinya pada malam dan dini hari. Ada juga tersangka yang menyasar kendaraan bermotor yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan.
Menurut Kapolres, modus operasinya tersangka menggunakan kunci palsu atau leter T, kemudian membawa kabur kendaraan.
Terkait kasus curat, Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mencongkel jendela rumah. Tindakan tersebut dilakukan pada malam hingga dini hari.
Sementara dalam kasus curas, menurut Kapolres, modusnya memecahkan kaca atau jendela mobil. Tindak curas ini disebut biasanya dilakukan pada siang hari.
Dari hasil pengungkapan kasus itu, selain menangkap tersangka, Kapolres mengatakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu terdiri atas sepuluh sepeda motor, lima buah kunci kontak, tujuh buah mata kunci, 23 buah kunci leter T, enam telepon genggam, dan pecahan busi.
Berkaca dari kasus-kasus tersebut, Kapolres mengimbau warga Karawang lebih berhati-hati dan waspada akan potensi terjadi C3.