Ahad 26 Mar 2023 14:26 WIB

Polisi Majalengka Bina Pelajar yang Hendak Perang Sarung

Polisi akan menindak warga yang terlibat perang sarung dan membahayakan keselamatan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Polisi membina para remaja agar tidak melakukan 'perang sarung'.
Foto: dok. Humas Res.Salatiga
(ILUSTRASI) Polisi membina para remaja agar tidak melakukan 'perang sarung'.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Jajaran Polres Majalengka, Jawa Barat, mewaspadai aksi tawuran atau perang sarung saat bulan Ramadhan ini. Polisi akan menindak warga yang melakukan perang sarung dan membahayakan keselamatan orang lain.

Polisi sempat mencegah sejumlah pelajar yang diduga hendak melakukan perang sarung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jumat (24/3/2023) malam.

“Kami mendapatkan informasi adanya anak-anak yang berkumpul dan diduga hendak perang sarung. Saat dicek, kami temukan anak-anak tersebut,” kata Kepala Polres Majalengka AKBP Edwin Affandi, melalui Kepala Polsek (Kapolsek) Majalengka Kota AKP Fiekry Adi Perdana, Sabtu (25/3/2023).

Kapolsek mengatakan, ada dua kelompok anak yang diduga akan melakukan perang sarung. Polisi mengamankan 21 anak, yang seluruhnya masih berstatus pelajar.

Para pelajar tersebut, beserta barang bukti, diamankan ke Markas Polsek (Mapolsek) Majalengka Kota. Mereka didata dan orang tuanya dipanggil.

“Di mapolsek kita lakukan pembinaan dan pendataan terhadap mereka, serta pemanggilan orang tua masing-masing anak dan dibuatkan surat pernyataan dan membuat perjanjian agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengimbau para orang tua berupaya mengawasi kegiatan anak-anak di luar rumah, termasuk pada Ramadhan ini. Dikhawatirkan anak malah terlibat tawuran atau perang sarung. 

Kapolsek mengatakan, apabila ada anak atau pelajar yang melakukan perang sarung atau tawuran, terlebih membawa senjata tajam atau yang dapat membahayakan keselamatan orang lain, akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement