Senin 27 Mar 2023 23:39 WIB

Polisi di Cirebon Sita Puluhan Ribu Butir Petasan

Petasan tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah toko di Kota Cirebon.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Petasan.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
(ILUSTRASI) Petasan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Unit Reserse Kriminal Polsek Cirebon Utara Barat (Utbar), Jawa Barat, menyita puluhan ribu butir petasan siap edar. Petasan yang diangkut kendaraan minibus itu diduga akan diedarkan ke sejumlah toko di wilayah Kota Cirebon.

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kepala Polsek (Kapolsek) Utbar AKP Iwan Gunawan, menjelaskan, awalnya personel Unit Reserse Kriminal Polsek Utbar sedang berpatroli menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian mendapatkan informasi adanya kendaraan yang dicurigai membawa petasan.

Berbekal informasi masyarakat tersebut, polisi kemudian mendapati sebuah kendaraan minibus yang dinilai mencurigakan di kawasan Jalan Tuparev, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (27/3/2023).

“Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat beberapa dus petasan yang ingin diedarkan ke sejumlah toko di Kota Cirebon,” kata Kapolsek, Senin (27/3/2023).

Kapolsek mengatakan, polisi menyita barang bukti berupa tujuh dus berisi 11.600 butir petasan ukuran sedang dan 16 dus berisi 16 ribu butir petasan banting. Ribuan petasan tersebut nilainya diperkirakan Rp 12 juta.

Selain menyita petasan, polisi juga mengamankan dua orang berinisial RLH (22 tahun) dan WA (23), asal Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. 

“Para tersangka dijerat dengan perkara kasus menjual petasan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 3, serta Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017,” kata Kapolsek. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement