Selasa 28 Mar 2023 07:15 WIB

Polisi Tetapkan 15 Orang Jadi Tersangka Pembakar Pesawat Susi Air

KKB pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari menyandera pilot Susi Air Philip Mark

Pesawat Susi Air dibakar KST Papua di Lapangan Terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua, Selasa (7/2/2023)..
Foto: Istimewa
Pesawat Susi Air dibakar KST Papua di Lapangan Terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua, Selasa (7/2/2023)..

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Penyidik gabungan Polres Nduga dan Polda Papua menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pesawat Susi Air di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka termasuk pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Egianus Kogoya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadanis mengatakan, selain ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang identitas dan fotonya akan disebar ke sejumlah kepolisian resor (polres). "Lima belas orang yang jadi tersangka dan masuk DPO adalah anggota KKB yang melakukan pembakaran terhadap pesawat jenis Pilatus milik Susi Air," katanya, Senin (27/3/2023)

Dia mengakui, tidak semua tersangka berada di dalam video saat pembakaran pesawat di Paro karena ada juga hasil identifikasi dan keterangan saksi. "Saksi yang dimintai keterangan ada lima orang, " katanya.

Kombes Faizal yang juga menjabat sebagai Dan Satgas Damai Cartenz mengaku, pencarian terhadap pilot berkebangsaan Selandia Baru terus dilakukan.

"Mudah-mudahan pilot Philip Mark Mahrtens yang disandera sejak 7 Pebruari dapat segera dibebaskan," harap Kombes Faizal Rahmadani yang mengaku masih berada di Timika.

KKB pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari menyandera pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru Philip Mark Mahrtens sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Selain menyandera pilot, KKB juga membakar pesawat jenis Pilatus milik Susi Air.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement