REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu menangkap enam tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal. Dari enam tersangka itu, dua di antaranya masih tergolong remaja dibawah umur.
Kedua pelaku dibawah umur itu masing-masing berinisial MZ (17) warga Desa/Kecamatan Sukra dan AN (17), warga Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Sedangkan empat tersangka lainnya masing-masing berinisial A (19) dan B (18) warga Desa/Kecamatan Sukra, C alias Aying (27) warga Desa Kapringan, Kecamatan Krangkeng dan AP alias Kadal (22) warga Desa/Kecamatan Sukra.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, kedua pelaku dibawah umur itu awalnya merupakan anggota geng motor yang kerap tawuran. Selanjutnya, mereka beralih menjadi pelaku curas. “Jadi ini sebagai peringatan bagi para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya,” ujar Arwin, di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025).
Sementara itu, Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, mengungkapkan, para pelaku curas itu melakukan aksinya dengan cara memepet sepeda motor korban di jalan. Pelaku juga mengacungkan senjata tajam dan mengancam korban agar menyerahkan sepeda motornya. “Setelah itu, pelaku merebut paksa sepeda motor milik korban,” katanya.
Para pelaku curas itu dijerat Pasal 365 KUHP. Adapun ancaman hukumannya sembilan tahun sampai 15 tahun penjara, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.