REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Dua pria asal Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Deni Syaeful Kholik (32) dan Krisnanda (30) kembali harus berurusan dengan polisi. Mereka terjebak di kesalahan yang sama karena menyalahgunakan narkotika.
Deni merupakan residivis kasus penyalahguna shabu pada tahun 2017 dan didalam lapas menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu pada tahun 2019. Begitu juga Krisnanda merupakan residivis pada kasus serupa penyalahgunaan narkoba jenis sabu tahun 2019.
"Polres Cimahi melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan residivis di kasus yang sama," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Jumat (14/8/2025).
Aksi peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang dilakukan kedua pelaku itu terungkap usai Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menerima informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan keduanya akhir Juli lalu.
Dari tangan Deni dan Krisnanda, polisi menyita barang bukti berupa 17,79 gram sabu-sabu dan tembakau sintetis seberat 11,80 gram. Dua barang terlarang itu belum sempat diedarkan kedua pelaku. "Kedua tersangka memperoleh sabu dan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram dari akun bernama PHILYPSHOPER. Kami masih lakukan penyelidikan dan pengembangan," kata Niko.
Kedua pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan sudah beroperasi mengedarkan narkotika sekitar dua bulan. Mereka secara bersama-sama mengedarkannya kembali dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp500.000.
Hasil pendalaman, ternyata kedua pelaku merupakan anggota aktif dari salah satu organisasi geng motor. Polisi juga menyita dua bilah golok. Pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kepemilikann senjata tajam tersebut. "Mereka aktif di geng motor pada saat penggeledahan ditemukan dua senjata tajam jenis golok. Kami akan lakukan pendalaman," kata Niko.
Atas perbuatannya ini, Deni dan Krisnanda kembali harus masuk penjara. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.