Jumat 15 Aug 2025 13:25 WIB

Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Batalkan Kenaikan PBB 1.000 Persen di Kota Cirebon

Kenaikan tarif pajak sangat memberatkan masyarakat.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Foto: M Fauzi Ridwan
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi resmi meminta Wali Kota Cirebon untuk membatalkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) 1.000 persen di Kota Cirebon. Ia menyebut kenaikan tarif pajak sangat memberatkan masyarakat.

Ia mengaku sudah bertemu langsung dengan Wali Kota Cirebon Effendi Edo pada Kamis (14/8/2025) kemarin. Ia bersama Wali Kota Cirebon melakukan evaluasi.

Baca Juga

“Kami sudah bertemu dengan Wali Kota Cirebon, menyangkut yang lagi ramai di media sosial hari ini kenaikan pajak bumi dan bangunan Kota Cirebon 1.000 persen,” ujar Dedi di Bandung, Jumat (15/8/2025).

Ia mengatakan kenaikan pajak PBB sudah mulai dilakukan sejak tahun 2024 saat masih dijabat Pj Wali Kota Cirebon. Kebijakan tersebut sudah berjalan satu tahun dan sangat memberatkan masyarakat. "Sekarang sudah ada nota keberatan,  kemahalan. Lagi berat nih masyarakatnya," kata dia.

Ia meminta jaminan kepada Wali Kota Cirebon untuk mengevaluasi dan membatalkan rencana kenaikan tersebut. Dedi menyebut Wali Kota Cirebon bakal mengembalikan tarif pajak seperti sebelumnya. "Akan mengevaluasi keputusan yang dibuat oleh Pj wali kota terdahulu,” kata dia.

Dedi pun meminta kepala daerah di kota dan kabupaten Jawa Barat untuk menghapus tunggakan PBB. Keputusan tersebut agar dikeluarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwal). “Bukan pembebasan ya, jadi ini penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk perorangan, untuk semua golongan,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement