Senin 18 Aug 2025 19:44 WIB

Pemkot Cimahi Segera Bahas Teknis Penghapusan Piutang PBB

Kota Cimahi juga sudah rutin memberikan program keringanan pembayaran PBB

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
Foto: Ferry Bangkit
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemkot Cimahi akan melakukan pembahasan teknis kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disarankan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. Surat mengenai kebijakan itu sudah diterima dan diamini Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.

"Surat kan sifatnya imbauan, jadi bukan merupakan kewajiban. Nanti ada pembahasan di internal kebijakan pa wali kota seperti apa, kita masih menunggu arahan dan petunjuk beliau," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Mochammad Ronny saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

Baca Juga

Sebab, kata Ronny, teknis penghapusan piutang pajak membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Apalagi saat ini pembahasan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 dan APBD Kota Cimahi 2026 masih berlangsung.

Selain itu, kata dia, di Kota Cimahi juga sudah rutin memberikan program keringanan pembayaran PBB bagi masyarakat yang harus masuk pembahasan dengan adanya penghapusan piutang itu. Seperti, pemberian diskon PBB bagi wajib pajak dengan ketetapan Rp 0-50.000 diberikan insentif 100 persen, ketetapan 50.001-100.000 diberikan diskon 50 persen jika melakukan pembayaran sampai September 2025.

Kemudian untuk ketetapan pajak di atas Rp100.000 diberikan diskon 10 persen untuk pembayaran bulan April 2025, diskon 5 persen untuk pembayaran bulan April 2025 dan 3 persen untuk pembayaran bulan Mei 2025. Ada juga Selain itu, Pemkot Cimahi juga memberikan pengurangan atau diskon PBB untuk para pensiunan PNS, BUMN dan sebagainya serta veteran TNI maupun Polri di Kota Cimahi ini berlaku untuk semua ketetapan pajak.

"Nanti kebijaknanya pa wali kota seperti apa. Apakah ketetapan yang 50 ribu harus bayar. Itu Harus dibicarakan di internal plus minusnya. Termasuk nanti sasarannya kan harus dibahas juga," katanya.

Ronny mengatakan, kebijakan penghapusan piutang PBB di Kota Cimahi PBB sudah pernah dilakukan sebelumnya. Dimana piutang PBB dari tahun 2012 ke bawah dibebaskan. "Sebetulnya kita sudah melakukan penggapusan 2012 ke bawah, tahap pertama sudah jadi 2012 ke bawah sudah tidak ditadih lagi. Itu kan pembahasannya lama, harus dengan DPRD," kata Ronny.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengaku sudah menerima surat dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait ajakan atau imbauan untuk pembebasan piutang PBB bagi masyarakat. "Memang Pemerintah Kota Cimahi sudah mendapatkan edaran dari Bapa Gubernur Jawa Barat yang mana tunggakan PBB semuanya dihapuskan. Tidak ada denda, hanya membayar tahun ini saja," kata Ngatiyana.

Ngatiyana berharap dengan adanya penghapusan tunggakan dan program diskon PBB itu bisa menjadi pemicu bagi masyarakat untuk membayarkan kewajibannya sejak awal tahun. Sehingga tidak harus menunggu hingga jatuh tempo pada September mendatang.

"Kita berterima kasih atas kedisiplinan masyarakat yang telah membayar PBB, ini semua untuk kepentingan masyarakat. Di Cimahi sangat tinggi untuk kedisiplinan membayar pajak di atas 80 persen," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement