Kamis 13 Nov 2025 15:55 WIB

Tiga Anggota Geng Motor di Bandung Barat Aniaya Polisi Sambil Teriak Maling

Semua pelaku sudah diamankan polisi setelah mencoba melarikan diri

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Anggota Geng Motor Diamankan Polisi Usai Menganiaya Seorang Anggota Polisi di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Foto: Ferry Bangkit
Anggota Geng Motor Diamankan Polisi Usai Menganiaya Seorang Anggota Polisi di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Tiga anggota geng motor di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat (Jabar) melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi berinisial RS (39) hingga mengalami luka serius. Semua pelaku sudah diamankan polisi setelah mencoba melarikan diri dengan cara menghasut warga.

Ketiga anggota geng motor yang menganiaya polisi itu adalah Jefri Raehan Maulana alias Jore (28), Rifki Raihan Alfarizi alias Apoy (20) dan AB alias Abil (13) yang diketahui masih berstatus pelajar SMP di Bandung Barat. Ketiganya sudah dilakukan penahanan di Mapolres Cimahi.

Baca Juga

"Ada tiga orang yang kami amankan. Tapi satu orang tidak kami tampilkan karena masuk kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH)," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Kamis (13/11/2025).

Peristiwa itu bermula ketika korban bersama anggota polisi lainnya yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan pada Jumat (7/11/2025) di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat. Ketika itu polisi mendapati tersangka Jore yang diduga menyalahgunakan narkotika sedang berada di lokasi.

Namun tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara berteriak maling untuk menarik perhatian warga. Jore, diketahui kabur ke rumah yang ternyata dijadikan markas geng motor, yang tidak jauh dari lokasi pertama. Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya menemukan keberadaan Jore di markas geng motor itu. Dia sedang bersama anggota geng motor lainnya.

"Saat diamankan tersangka panik dan mencoba menghasut, meneriakan maling. Mereka mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kami sudah amankan barang bukti berupa sabu dan alat hisap atau bong," ujar Niko.

Ketika sedang dilakukan penggeledahan, Jore kembali mencoba melarikan diri dengan membawa gergaji besi. Dia tak ingin tertangkap polisi lagi setelah sebelumnya diketahui baru keluar dari penjara usai melakukan pengeroyokan. Dua tersangka lainnya Apoy dan Abil mengikutinya.

Kemudian, mereka melawan secara bersama-sama melakukan kekerasan mengunakan senjata tajam jenis gergaji besi yang digunakan Jore, balok kayu yang digunakan tersangka Apoy dan Abil menggunakan pisau dapur. Akibatnya, seorang anggota polisi harus mengalami pembengkakan dibagian otak dengan kadar minimal, disertai luka memar dibagian kepala dan dibeberapa tempat tangan, kaki, dada.

"Alhamdulillah kondisinya membaik setelah menjalankan perawatan intensif selama 3-4 hari. Sekarang sudah berobat jalan. Tapi kemarin ada pembengkakan kembali di kepala," kata Niko.

Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi diterjunkan untuk mengamankan para tersangka. Ketiga tersangka akhirnya berhasil ditangkap tak lama di waktu dan tempat berbeda. Tersangka Jore dan Apay akan dijerat dengan Pasal 214 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau 212 KUHPidana. Sedangkan Abil yang merupakan ABH akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nompr 12 tahun 1951 atas Dugaan Senjata Penikam dan atau Pasal 214 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau 212 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement