REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Kabupaten Cirebon kini Miliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sejumlah lokasi ditetapkan sebagai area bebas asap rokok. Peluncuran Perda KTR itu dilakukan di sela peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tingkat Kabupaten Cirebon, Rabu (12/11/2025).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni menjelaskan, peluncuran Perda KTR itu merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama anak-anak dan ibu hamil. “Semua pihak semoga mengetahui sekarang sudah ada Perda Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Eni.
Eni mengatakan, kawasan tanpa rokok meliputi tempat umum, lingkungan pendidikan, perkantoran, taman bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. “Bukan berarti dilarang total, tapi ada tempat khusus bagi perokok. Kalau melanggar, sanksinya berupa teguran, misalnya diminta keluar dari area tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, aturan itu dibuat untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran tentang perilaku hidup bersih dan sehat. Dengan adanya Perda itu, diharapkan suasana di tempat umum lebih sehat dan nyaman.