Kamis 13 Nov 2025 14:35 WIB

Kabupaten Cirebon Kini Miliki Perda KTR, Ini Titik Lokasi Larangan Merokok

Peluncuran Perda KTR itu jadi langkah penting dalam melindungi masyarakat

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Warga berjalan dengan latar depan poster informasi kawasan bebas asap rokok (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Warga berjalan dengan latar depan poster informasi kawasan bebas asap rokok (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Kabupaten Cirebon kini Miliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sejumlah lokasi ditetapkan sebagai area bebas asap rokok. Peluncuran Perda KTR itu dilakukan di sela peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tingkat Kabupaten Cirebon, Rabu (12/11/2025).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni menjelaskan, peluncuran Perda KTR itu merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama anak-anak dan ibu hamil. “Semua pihak semoga mengetahui sekarang sudah ada Perda Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Eni.

Baca Juga

‎Eni mengatakan, kawasan tanpa rokok meliputi tempat umum, lingkungan pendidikan, perkantoran, taman bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. ‎“Bukan berarti dilarang total, tapi ada tempat khusus bagi perokok. Kalau melanggar, sanksinya berupa teguran, misalnya diminta keluar dari area tersebut,” katanya.

‎Ia menegaskan, aturan itu dibuat untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran tentang perilaku hidup bersih dan sehat. Dengan adanya Perda itu, diharapkan suasana di tempat umum lebih sehat dan nyaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement