Jumat 31 Mar 2023 16:12 WIB

Disnaker Kota Tasikmalaya Buka Posko Pengaduan THR

Perusahaan di Tasikmalaya diminta membayar THR pekerja tepat waktu.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Posko pengaduan persoalan tunjangan hari raya (THR).
Foto: Antara/Fauzan
(ILUSTRASI) Posko pengaduan persoalan tunjangan hari raya (THR).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, membuka posko pengaduan terkait persoalan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan hak THR sesuai ketentuan bisa mengadu ke posko Disnaker.

“Apabila ada pelanggaran perusahaan terkait pembayaran THR, pekerja dapat lapor ke posko pengaduan. Kami akan bukan setiap hari kerja sampai Lebaran,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Tasikmalaya Arif Rahman Gumilar kepada Republika, Jumat (31/3/2023).

Arif mengatakan, Disnaker Kota Tasikmalaya tengah menyosialisasikan pembayaran THR keagamaan ke sejumlah perusahaan. Perusahaan diingatkan untuk membayar THR pekerja sesuai ketentuan dan tepat waktu. “Sekarang kami mulai melakukan sosialisasi ke perusahaan. Sosialisasi ini akan dilakukan hingga sepekan ke depan,” ujar dia.

Sebagaimana arahan dari pemerintah pusat, Arif mengatakan, perusahaan diwajibkan membayar THR pekerja, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Perusahaan diminta tidak mencicil THR para pekerja.

Saat melakukan sosialisasi, Disnaker Kota Tasikmalaya disebut sekaligus menanyakan kesiapan perusahaan membayar THR pekerja. Menurut Arif, sejauh ini rata-rata perusahaan sudah menyiapkan THR untuk para pekerjanya.

“Setiap perusahaan yang kami kunjungi sudah menyiapkan THR semua. Berdasarkan informasi dari mereka, paling telat THR akan dibayarkan pada H-7 Lebaran,” ujar Arif.

Arif mengatakan, Disnaker Kota Tasikmalaya akan mengawasi pembayaran THR pekerja ini. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran THR, kata dia, bisa terkena sanksi.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement