Jumat 31 Mar 2023 19:15 WIB

Kedai Kopi di Tasikmalaya Jadi Tempat Karaoke, Disegel Satpol PP

Tempat hiburan malam seperti karaoke dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegal ruangan yang digunakan untuk tempat karaoke di sebuah kedai kopi kawasan Pasar Burung, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (31/3/2023).
Foto: Bayu Adji P/Republika
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegal ruangan yang digunakan untuk tempat karaoke di sebuah kedai kopi kawasan Pasar Burung, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (31/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah kedai kopi di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (31/3/2023). Diketahui kedai kopi itu digunakan sebagai tempat karaoke, salah satu jenis usaha hiburan malam yang dilarang beroperasi saat bulan Ramadhan di Kota Tasikmalaya.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi menjelaskan, awalnya ada laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di kedai kopi itu. Berdasarkan laporan, di tempat tersebut ada aktivitas hiburan karaoke yang tidak berizin.

“Itu dilakukan saat Ramadhan, malam hari. Saat kami melakukan operasi juga ditemukan sejumlah minuman keras,” kata Junjun, selepas penyegelan, Jumat sore.

Junjun mengatakan, pengelola tempat usaha itu mengaku baru tiga bulan beroperasi. Namun, di dalam kedai kopi itu ternyata ada aktivitas karaoke yang dilakukan secara tertutup. Setelah diperiksa, tempat usaha itu disebut tidak berizin. “Bisa dibilang ini liar,” kata Junjun.

Berdasarkan berita acara yang dibuat usai penyegelan, kedai kopi yang berlokasi di kawasan Pasar Burung itu dikenakan sanksi penutupan sementara. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.

Junjun mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memiliki regulasi terkait usaha, khususnya tempat hiburan. Pelaku usaha mesti mengikuti prosedur pengurusan perizinan sebagaimana aturan.

“Namun, aktivitas tempat hiburan selama bulan Ramadhan sudah diatur dalam surat edaran wali kota. Dalam edaran itu, tempat hiburan malam tak boleh beraktivitas selama Ramadhan,” kata Junjun.

Di tempat yang disebut kedai kopi itu terdapat dua ruangan yang diduga biasa dijadikan tempat karaoke. Dua ruangan itu disegel. Sementara ruangan lainnya tetap dibuka karena disebut digunakan sebagai kamar tidur pengelola.

Penyegelan kedai kopi itu disaksikan oleh pemilik usaha. Aparat kepolisian, pemerintah setempat, dan sejumlah tokoh masyarakat setempat juga ikut menyaksikan penutupan sementara tempat usaha itu.

Ketua Rukun Warga 06 Kelurahan Linggajaya, Abdul Hamid, menjelaskan, tempat tersebut layaknya kedai kopi apabila dilihat dari luar. Namun, ia mendapat laporan dari warga soal aktivitas karaoke di dalam kedai kopi itu.

Dilaporkan juga di tempat itu diduga ada minuman keras. Setelah diperiksa, laporan warga itu terbukti benar. “Lalu saya bicara ke pengelola baik-baik, jangan sampai ada keributan atau mabuk-mabuk atau cewek-cewek keluar,” kata Abdul.

Alih-alih berhenti, aktivitas karaoke di tempat itu dikabarkan tetap berlanjut. Bahkan saat bulan Ramadhan. “Bulan puasa juga tetap beroperasi. Biasanya mulai jam 10 malam sampai dini hari,” ujar Abdul.

Karena itu, Abdul mengatakan, warga sekitar merasa terganggu akan aktivitas di kedai kopi itu. Berdasarkan laporan dari masyarakat, Satpol PP Kota Tasikmalaya akhirnya menyegel tempat itu.

Dari catatan Satpol PP Kota Tasikmalaya, penyegelan tempat usaha itu merupakan yang pertama saat Ramadhan tahun ini. Satpol PP Kota Tasikmalaya akan terus melakukan pengawasan. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement