Senin 03 Apr 2023 11:54 WIB

BPTJ Kemenhub Tetapkan Tarif Transpakuan

Tarif ditetapkan berdasar hasil kajian Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Yogi Ardhi
Penumpang mengantre untuk naik ke bus Biskita Transpakuan di Halte Bappeda, Kota Bogor. BPTJ Kemenhub akan segera menetapkan tarif terhadap transportasi massal yang masih gratis sejak akhir 2021 ini.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Penumpang mengantre untuk naik ke bus Biskita Transpakuan di Halte Bappeda, Kota Bogor. BPTJ Kemenhub akan segera menetapkan tarif terhadap transportasi massal yang masih gratis sejak akhir 2021 ini.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan layanan transportasi massal Biskita Transpakuan di Kota Bogor akan dikenakan tarif berbayar dalam waktu dekat. Berdasarkan hasil kajian Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP), tarif yang akan ditetapkan, yakni sebesar Rp 4 ribu.

Diketahui, sejak beroperasi pada 2 November 2021, layanan Biskita Transpakuan hingga saat ini masih belum ditetapkan tarif atau gratis. Direktur Angkutan BPTJ, Tatan Rustandi, mengatakan tarif yang akan diberlakukan ini sesuai dengan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yang didapat dari hasil kajian tersebut. Namun, BPTJ memastikan tarif yang nanti ditetapkan masih akan memeroleh bantuan atau subsidi.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement