REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan layanan transportasi massal Biskita Transpakuan di Kota Bogor akan dikenakan tarif berbayar dalam waktu dekat. Berdasarkan hasil kajian Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP), tarif yang akan ditetapkan, yakni sebesar Rp 4 ribu.
Diketahui, sejak beroperasi pada 2 November 2021, layanan Biskita Transpakuan hingga saat ini masih belum ditetapkan tarif atau gratis. Direktur Angkutan BPTJ, Tatan Rustandi, mengatakan tarif yang akan diberlakukan ini sesuai dengan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yang didapat dari hasil kajian tersebut. Namun, BPTJ memastikan tarif yang nanti ditetapkan masih akan memeroleh bantuan atau subsidi.