Senin 03 Apr 2023 17:05 WIB

 Isi WA Hasyim kepada Hasnaeni: 'Udah Jalan Ini Menujumu'

Pertemuan Hasyim dan Hasnaeni terjadi di luar agenda kedinasan 

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) bersama Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan).
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) bersama Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik karena melakukan pertemuan dan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Namun, dugaan Hasyim melecehkan Hasnaeni tidak terbukti. 

Atas pelanggaran kode etik tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku ketua merangkap anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023). 

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menyatakan Hasyim mengakui telah melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni dari Jakarta menuju Yogyakarta pada 18 Agustus 2022. Setiba di Yogyakarta, keduanya langsung mengunjungi sejumlah pantai dan goa untuk melakukan ziarah. 

"Teradu dan pengadu II (Hasnaeni) ... melakukan ziarah hingga tanggal 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB. Selanjutnya, teradu diantar ke Hotel Abarukmo," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

DKPP menilai, pertemuan Hasyim dan Hasnaeni yang terjadi di luar agenda kedinasan itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, Hasnaeni merupakan ketua umum partai politik calon peserta pemilu. Terlebih lagi, 'ziarah' itu dilakukan saat sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. 

"DKPP menilai teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," kata Raka. Hasyim terbukti melanggar Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

Terkait dugaan Hasyim melecehkan Hasnaeni, DKPP menyimpulkan tudingan itu tidak terbukti. Sebab, pihak Hasnaeni tidak bisa menghadirkan bukti-bukti yang bisa meyakinkan DKPP. 

Namun demikian, DKPP menemukan fakta lain selama proses pemeriksaan dugaan pelecehan itu. Ternyata, Hasyim dan Hasnaeni aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp tentang topik pribadi. Salah satu pesan yang dikirimkan Hasyim kepada Hasnaeni, yakni: "Udah jalan ini menujumu". 

DKPP menilai, Hasyim melanggar prinsip profesionalitas karena telah melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Hasyim dinyatakan melanggar Pasal 6 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

Sanksi peringatan keras terakhir ini tak sesuai dengan harapan pihak Hasnaeni. Kuasa hukum Hasnaeni sebelumnya berharap DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim. 

Sanksi pemecatan ini adalah putusan atas dua aduan sekaligus. Pertama, perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan oleh Dendi Budiman. Hasyim diadukan karena diduga melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni. 

Kedua, perkara nomor 39-PKE-DKPP/II/2023. Pengadunya adalah Hasnaeni sendiri. Dalam perkara ini, Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement