Kamis 06 Apr 2023 12:47 WIB

Gagal Umrah, 75 Jamaah Polisikan Marketing Tanur Muthmainnah Tour Cabang Bekasi

Para terlapor menawarkan paket umrah murah sebesar Rp 21 juta. 

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Kuasa hukum jamaah umrah gagal berangkat melaporkan kasusnya ke Polres Metro Bekasi Kota. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Farah Noersativa
Kuasa hukum jamaah umrah gagal berangkat melaporkan kasusnya ke Polres Metro Bekasi Kota. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 75 jamaah umrah melaporkan empat marketing PT. Tanur Muthmainnah Tour ( PT TMT) Cabang Bekasi atas nama Hj Israwani, Kopsa Widiyaningsih, Wiwit, dan Susilawati ke Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dilaporkan karena tidak memberangkatkan umrah padahal paket sudah dibayar lunas oleh jamaah.

"Klien saya Ustadzah Hj Andi Tenriana bersama 75 jamaah sudah membayar lunas paket umrah kepada PT TMT. Namun, sampai dengan waktu yang dijanjikan tidak diberangkatkan," kata Kuasa hukum Ustadzah Hj. Andi Tenriana, Adi Bagus Pambudi, saat ditemui Republika di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (6/4/2023).

Adi menuturkan, pada bulan November 2021, empat orang marketing PT TMT ini menawarkan paket umrah kepada jamaah Ustadzah Hj Andi Tenriana di wilayah Tangerang Selatan. Melihat Ustadzah Hj Andi Tenriana banyak jamaahnya, para terlapor menawarkan paket umrah murah sebesar Rp 21 juta. 

"Biaya paket umrah murah ini yang menarik minat klien kami dan jamaahnya untuk berangkat umrah. Apalagi fasilitas yang ditawarkan bagus," katanya.

Adi menuturkan, dari pembayaran umrah jamaah yang disetorkan Ustadzah Hj Andi Tenriana kepada marketing PT TMT melalui terlapor itu totalnya Rp 1,7 miliar. Pihak PT TMT melaui empat marketingnya itu menjanjikan keberangkatan pada Desember 2022. 

"Sampai dengan waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi pemberangkatan. Karena sampai Januari tidak ada kapastian berangkat kami laporkan mereka ke Polres Metro Bekasi Kota," katanya.

Adi memastikan, sebelum melaporkan, pihaknya telah mengirim surat kepada PT TMT untuk segera mengembalikan uang Jamaah. Namun sampai April 2023 belum ada pengembalian dana sehingga Ustadzah Hj Andi Tenriana melaporkan mereka atas dugaan penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP.

Adi menyampaikan apresiasi kasus ini telah ditangani secara profesional. Buktinya semua pelapor sudah diperiksa penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Dia berharap, jika sudah ditemukan alat bukti agar mereka segera ditetapkan sebagai tersangka.

Adi memastikan, Ustadzah Hj Andi Tenriana merupakan pendakwah wanita di Tangerang Selatan yang memiliki citra baik di masyarakat. Hj Andi tetap berusaha agar para jamaah tetap berangkatkan umrah menggunakan uang pribadinya.

"Beliau dengan penuh kesadaran bertanggung jawab dengan uang pribadinya untuk tetap memberangkatkan 75 jamaah umrah," katanya.

Pada kesempatan ini, dia mengingatkan, kepada jamaah yang ingin berangkat umrah supaya hati-hati dengan harga murah yang ditawarkan. Saat ini fenomena gagal berangkat umrah masih sering terjadi. 

"Kami sampaikan kepada masyarakat luas agar lebih berhati-hati dalam memilih travel umrah, apalagi dengan iming-iming harga murah fasilitas mewah," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement