Kamis 06 Apr 2023 13:50 WIB

Kadivpas: Pembebasan Anas Urbaningrum Tanggal 11 April

Anas Urbaningrum akan menjalankan program CMB di bawah pengawasan dari Balai Pengawas

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pembebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin, Bandung yang dikabarkan berlangsung pada Senin (10/3/2023) mendatang dipastikan terjadi Selasa (11/3/2023). Anas merupakan terpidana kasus proyek pembangunam Hambalang.

"Insya Allah, tanggal sebelas (bebas)," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/3/2023).

Dia mengatakan, informasi pembebasan Anas Urbaningrum yang beredar tanggal 10 April masih belum pasti. Namun, Kusnali memastikan pembebasan akan berlangsung pada 11 April.

"Informasi tanggal sepuluh keliru yang benar tanggal sebelas. Sekarang kepastian itu sudah ada, makanya bapak berani menyampaikan tanggal sebelas sebagai tanggal bebasnya," katanya.

Sementara Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mendapatkan, informasi bahwa pendukung Anas Urbaningrum dikabarkan akan menyambut mantan Ketua Partai Demokrat itu saat bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada pekan depan. Anas Urbaningrum akan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) di bawah pengawasan dari Balai Pengawasan.

"Memang saya mendengar kabar yang beredar bahwa akan ada pendukung Anas datang, kurang lebih 1.000 sampai 2.000 orang," ujarnya.

Ia mengaku kehadiran para pendukung Anas Urbaningrum tidak berkaitan sama sekali dengan lapas. Sebab mereka dikabarkan akan menyambut Anas bebas di luar lapas.

"Jadi kami tidak akan khusus menyiapkan.

Namun demikian, kalau tidak salah informasinya sudah lapor ke pihak kepolisian," katanya.

Kunrat mengaku akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Sebab menyangkut massa yang akan datang dan dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban umum.

Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Pada tingkat banding dipotong menjadi tujuh tahun penjara. Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas bertambah dua kali lipat 14 tahun penjara. Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali pada Mei 2018. Keluar putusan tahun 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement