Ahad 09 Apr 2023 14:14 WIB

Polisi Sita Miras dari Warung di Jalan Arjuna Bandung

Polisi menindaklanjuti laporan warga soal warung yang menjual miras saat Ramadhan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Jajaran Polsek Andir menunjukkan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/4/2023) malam.
Foto: Dok Republika
Jajaran Polsek Andir menunjukkan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/4/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polsek Andir, Kota Bandung, merespons laporan dari masyarakat soal warung yang berjualan minuman keras (miras) saat bulan Ramadhan. Polisi mendatangi warung di kawasan Jalan Arjuna, Kota Bandung, Jawa Barat, itu pada Sabtu (8/4/2023) malam dan menyita miras berbagai merek.

“Ada 143 botol minuman keras diperjualbelikan, berbagai merek (diamankan),” kata Kepala Polsek (Kapolsek) Andir Kompol Edy Kusmawan.

Kapolsek mengatakan, polisi sudah meminta keterangan dari pemilik atau penjual miras itu dan menyita seratus lebih botol miras itu sebagai barang bukti.

Menurut Kapolsek, operasi peredaran miras ini diharapkan dapat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, jajaran Polsek Andir mendatangi kawasan Jalan Stasiun Timur, di mana dilaporkan ada puluhan pengendara motor yang menongkrong.

Di sana polisi mengamankan 25 motor. Pengguna motor tersebut dibawa juga ke Markas Polsek Andir untuk dimintai keterangan.

“Kita langsung amankan, beberapa di antaranya ada yang menggunakan knalpot bising dan tidak ada surat kendaraan,” kata Kapolsek.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement