Jumat 14 Apr 2023 22:00 WIB

Pejabat dan Pegawai Pemerintah di Garut Dilarang Terima Hadiah Hari Raya

Larangan itu merupakan bentuk pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Garut.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Laporan gratifikasi.
Foto: mgrol100
(ILUSTRASI) Laporan gratifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, dilarang menerima hadiah terkait hari raya keagamaan. Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 700.1.2.2/2320/Insp, yang ditetapkan 11 April 2023.

SE yang ditandatangani Bupati Garut Rudy Gunawan itu berisi upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di lingkungan Pemkab Garut.

Dalam SE itu disampaikan larangan penerimaan, pemberian, dan atau permintaan hadiah terkait hari raya keagamaan. Hadiah yang dimaksud bisa berupa uang, barang, dan sejenisnya. 

Pejabat atau pegawai juga diwajibkan melapor apabila ada penerimaan gratifikasi atau penolakan gratifikasi.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Garut Dadang Herawan Sugiharto mengatakan, penolakan atas gratifikasi itu mesti dibiasakan.

“Jadi, menurut saya, ini harus dibiasakan dalam berbagai kegiatan pekerjaan yang berhubungan dengan pihak lain, untuk tidak menerima hal yang sifatnya gratifikasi. Karena, itu akan menjadi hal yang mengikat pada diri kita untuk bisa bertindak tegas dan lainnya akan terhalang dengan kondisi-kondisi tersebut,” kata Dadang, Jumat (14/4/2023).

Dadang mengatakan, tujuan diterbitkannya SE itu untuk melakukan pengendalian dan mendorong terciptanya birokrasi yang berintegritas. Apalagi sudah dicanangkan Zona Integritas di lingkungan Pemkab Garut.

“Jadi, Zona Integritasnya terbangun, terus situasi kedisiplinan, kejujurannya juga terbangun. Dengan demikian, lahirlah suatu birokrasi yang melayani secara ikhlas tanpa pandang pada hal yang berkaitan dengan pemberian,” kata Dadang.

Dadang mengatakan, semua pihak bisa melaporkan jika terjadi gratifikasi di lingkungan Pemkab Garut. Hal ini diharapkan dapat mendukung pelayanan di Pemkab Garut semakin terbuka dan transparan.

“Di Inspektorat sudah ada Unit Pengendali Gratifikasi, bisa melaporkan ke sini, ataupun kalau mau langsung ke pusat, ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), ini ada aplikasi yang diberi nama Gol (Gratifikasi Online),” kata Dadang.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement