Senin 17 Apr 2023 21:51 WIB

Polres Indramayu Ungkap Modus Peredaran Narkoba dan Obat Keras

Satu bulan, ada 22 tersangka yang ditangkap terkait kasus narkoba dan obat keras.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar (tengah).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap 14 kasus peredaran narkoba dan obat keras tertentu (OKT) dalam kurun waktu Maret hingga April 2023. Dari belasan kasus tersebut ditangkap 22 tersangka.

“Kasus narkoba itu terdiri atas narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tujuh kasus, ganja kering dua kasus, dan obat keras tertentu (OKT) lima kasus,” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, saat konferensi pers di Markas Polres Indramayu, Senin (17/4/2023).

Menurut Kapolres, sebagian besar tersangka merupakan warga Kabupaten Indramayu. Ada juga lima tersangka yang diketahui merupakan warga Kabupaten Subang dan tiga tersangka asal Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, dari 22 tersangka, 17 orang di antaranya diduga berperan sebagai pengedar. Sementara lima orang lainnya diduga sebagai kurir.

Menurut Kapolres, rata-rata kasus yang diungkap ini modus operasinya sistem tempel. Di mana pengedar dan pembeli tidak bertemu langsung setelah berkomunikasi melalui media sosial.

Uang pembelian ditransfer dan pengedar memberitahukan titik lokasi tempat barang disimpan. Pembeli bisa mengambil langsung barang di titik lokasi yang sudah ditentukan.

“Ada pula pengiriman melalui jasa pengiriman. Ini biasanya pada kasus obat keras tertentu,” kata Kapolres.

Dari kasus yang terungkap, Polres Indramayu menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sekitar 9,59 gram dan ganja kering sekitar 45,6 gram.

Disita juga 4.484 butir OKT. Selain itu, polisi menyita duit Rp 2.730.000, yang diduga merupakan hasil penjualan barang terlarang tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement