Senin 13 Nov 2023 20:07 WIB

Satresnarkoba Polres Indramayu Tangkap Tersangka Pengedar Psikotropika di Cikedung

Polisi menyita sejumlah jenis obat dari tersangka.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu menangkap pemuda berinisial A (21 tahun). Warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu diduga sebagai pengedar obat yang termasuk jenis psikotropika. 

Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Otong Jubaedi, mengatakan, polisi awalnya mendapatkan informasi soal peredaran obat psikotropika yang dijual bebas di wilayah Kecamatan Cikedung. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap A pada Ahad (12/11/2023), sekitar pukul 00.30 WIB. 

Baca Juga

“Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai psikotropika,” kata Otong, didampingi Kepala Seksi Humas Polres Indramayu Ipda Tasim, Senin (13/11/2023).

Barang bukti yang disita, antara lain 70 tablet Valdimex, 70 tablet Merlopam, 50 tablet Elgran, 10 tablet Calmlet 1 miligram (mg), 10 tablet Atarax 1, 20 tablet Riklona 2, 10 tablet Frixitas XR, 10 tablet Clorilex 25, 11 tablet Atarax 1, tujuh tablet Calmlet 1 mg, empat tablet Merlopam 2, dan 12 tablet Riklona 2. “Ditemukan juga uang sebesar Rp 270 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut,” kata Otong.

Pemuda berinisial A bersama barang buktinya dibawa ke Markas Polres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, kata Otong, pemuda tersebut mengakui mengedarkan obat-obatan tersebut. Pemuda itu disebut mengaku membeli obat-obatan tersebut dari warga Jakarta, yang tidak diketahui nama dan alamatnya.

Otong mengatakan, pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 60 Ayat 1 huruf B dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Kasus ini akan terus diusut untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Otong.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement