Kamis 04 Dec 2025 17:22 WIB

Polres Indramayu Amankan Puluhan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Ratusan gram sabu dan 5.000 obat keras diamankan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi ditangkap polisi.
Foto: Antara
Ilustrasi ditangkap polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Indramayu. Sebanyak 32 tersangka pun berhasil diamankan dalam serangkaian operasi di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan, dari 32 tersangka yang diamankan, 26 orang terlibat kasus sabu. Mereka terdiri dari 25 laki-laki dan satu perempuan.

Sementara enam tersangka lainnya merupakan pelaku peredaran obat keras tertentu. “Dari total 32 tersangka, sebanyak 27 tersangka berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya adalah pengguna,” kata Fajar di Mapolres Indramayu, Kamis (4/12/2025).

Dari hasil penindakan itu, polisi menyita barang bukti yang jumlahnya cukup besar. Di antaranya, sabu dengan berat total 128,54 gram, serta lebih dari 5.000 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dextro, dan dobel Y.

Selain itu, diamankan pula 29 telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, sembilan timbangan digital, uang tunai, hingga delapan unit sepeda motor yang dipakai para pelaku untuk mendukung aktivitas peredaran.

Fajar menyebutkan, modus para pengedar sabu umumnya dilakukan dengan membungkus barang haram itu dalam paket kecil menggunakan plastik klip bening sebelum diedarkan kepada pembeli. Sementara peredaran obat keras tertentu dilakukan dengan menjual pil tanpa izin edar dalam bentuk blister, plastik klip, hingga toples kecil.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.

Selain itu, diterapkan pula Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman minimal empat tahun hingga 20 tahun penjara dan denda dalam kisaran yang sama. Untuk pelaku peredaran obat keras tertentu, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman hukuman antara lima hingga 12 tahun penjara dan denda mulai Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.

Sementara bagi para pengguna, polisi menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Penanganannya dilakukan melalui Team Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, kejaksaan, dan penyidik sesuai implementasi Perpol 8 Tahun 2021, sehingga memungkinkan rekomendasi rehabilitasi bagi pengguna.

“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Indramayu. Kami tindak tegas pengedar, sementara pengguna ditangani secara profesional melalui asesmen terpadu sesuai ketentuan yang berlaku,” tukas Fajar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Boby Bimantara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement