REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady menegaskan dukungannya terhadap Pergub Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang larangan alih fungsi lahan.
Menurutnya, regulasi ini menjadi instrumen penting untuk memperbaiki tata ruang sekaligus menekan laju kerusakan lingkungan yang selama ini memicu bencana di berbagai wilayah Jabar. Ia menilai kehadiran Pergub tersebut menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga kawasan resapan, ruang terbuka hijau, dan lahan produktif agar tidak terus tergerus kepentingan pembangunan yang tidak terkendali.
Daddy menyoroti pengelolaan tata ruang yang baik merupakan pondasi utama bagi pembangunan berkelanjutan. Selama ini, pelanggaran terhadap zonasi kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan dan tidak sinkronnya rencana tata ruang wilayah (RTRW) antar daerah.
“Pergub 11/2025 menjadi pengingat bahwa tata ruang harus kembali pada prinsip keberlanjutan. Jangan sampai pembangunan justru merusak ekosistem yang menjadi penopang kehidupan masyarakat,” ucap Daddy kepada Republika.co.id melalui saluran telepon, Kamis (4/12/25).
Ia menambahkan ketegasan regulasi harus diikuti dengan konsistensi dalam penegakan aturan (law enforcement), khususnya terhadap proyek-proyek yang berpotensi mengubah fungsi lahan di wilayah rawan bencana.
Daddy menegaskan tata ruang yang baik bukan hanya soal administrasi dokumen, tetapi tentang bagaimana ruang diatur untuk melindungi masyarakat. Politisi Gerindra itu menilai sinkronisasi RTRW kabupaten/kota dengan RTRW provinsi harus dipercepat agar Pergub dapat berjalan efektif.
Daddy yang merupakan salah satu perwakilan dapil Jabar XII menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan lembaga pengawasan. Hal itu diperlukan untuk memastikan setiap keputusan pembangunan mematuhi zonasi larangan yang telah ditetapkan.
“Kita tidak boleh lagi memberi ruang bagi praktik-praktik penyimpangan. Jika aturan dilanggar, harus ada sanksi yang jelas dan dijalankan,” kata dia.
Daddy menyebut dukungan Komisi IV tidak hanya sebatas kebijakan, tetapi juga pada penguatan fungsi pengawasan. Ia mendorong agar pemerintah provinsi membangun sistem monitoring pemanfaatan ruang yang lebih transparan, termasuk penggunaan teknologi pemetaan dan pelaporan masyarakat.
Baginya, tata ruang yang baik akan memberi dampak positif jangka panjang, mulai dari pengendalian banjir, longsor, hingga keberlanjutan sektor pertanian.
“Pergub ini adalah langkah maju. Kini tugas kita bersama menjaga agar setiap jengkal ruang di Jawa Barat digunakan secara bijaksana dan sesuai peruntukannya,” kata Daddy.
Ketika ditanya soal perlu tidaknya revisi Perda RTRW yang ada, Daddy menjawab diplomatis. "Tampaknya Gubernur KDM menginginkan hal itu. Kita lihat saja nanti ya," kata dia.