REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS — Polisi menangkap tiga orang terkait kasus dugaan tindak kekerasan berupa perusakan kaca mobil yang terjadi di ruas Jalan Raya Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Ahad (23/4/2023). Ketiga orang tersebut menjalani pemeriksaan di Markas Polres Ciamis.
Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, upaya perusakan kaca mobil itu terekam dalam video, yang kemudian beredar di media sosial. Dalam rekaman video tersebut, terlihat ada satu orang yang memukul kaca mobil menggunakan alat.
“Terduga pelaku menggunakan sebuah alat, yang belakangan diketahui itu merupakan kunci inggris, sehingga kaca tersebut rusak atau retak,” kata Kapolres, Senin (24/4/2023).
Akibat kejadian itu, korban dikabarkan mengalami kerugian materiel dengan nilai diperkirakan sekitar Rp 4,5 juta. “Setelah kejadian, korban melaporkan ke polsek. Kami dibantu oleh rekan-rekan dari Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat mengamankan pelaku dan sekarang diamankan di Mako Polres Ciamis,” kata Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, menurut Kapolres, tindakan perusakan kaca mobil itu diduga berawal dari ketersinggungan saat pelaku dan korban sama-sama mengendarai kendaraan.
Dari ketersinggungan itu, pelaku memepet kendaraan korban dan kemudian ada yang melakukan tindakan pemukulan terhadap kaca mobil korban.
Terkait kejadian itu, Kapolres mengatakan, ada tiga orang yang diamankan. Satu orang diduga melakukan tindakan pemukulan kaca mobil, sementara dua orang lainnya diduga memprovokasi dengan cara berteriak. Polisi masih mendalami peran ketiga orang itu.