REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS — Seorang warga lanjut usia (lansia) diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Jawa Barat, terkait dugaan kasus penculikan anak. Terduga pelaku diamankan di wilayah Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kepala Satreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin menjelaskan, polisi awalnya mendapat laporan adanya perempuan yang belum dewasa dibawa pergi oleh seseorang tanpa dikehendaki oleh orang tuanya atau walinya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku dugaan penculikan anak itu. Terduga pelaku disebut berusia 84 tahun. “Terduga pelaku berinisial KR, warga Kecamatan Banjar, Kota Banjar,” kata dia, Ahad (29/10/2023).
Menurut Joko, terduga pelaku diamankan pada Sabtu (28/10/2023). Terduga pelaku kemudian dibawa dan ditahan di Markas Polres Ciamis untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami amankan di wilayah Jalan Raya Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, tanpa melakukan perlawanan,” kata Joko.
Joko mengatakan, terduga pelaku akan disangkakan Pasal 332 ayat 1 e KUHP.