Selasa 09 May 2023 19:39 WIB

Ribuan Knalpot Bising Disita, Diarak Keliling Bandung

Polrestabes meminta warga tidak lagi menggunakan knalpot bising.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising.
Foto: Istimewa
(ILUSTRASI) Sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung belakangan menggencarkan penindakan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar. Penindakan ini disebut merespons juga keluhan masyarakat atas suara knalpot yang bising.

Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dari hasil penindakan selama bulan Ramadhan hingga 8 Mei 2023, jajaran Satlantas menyita lebih dari seribu knalpot bising. Pemilik kendaraan diminta mengganti knalpotnya dengan yang standar.

Baca Juga

“Kita melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor, 1.956 knalpot yang sudah kita lepas, suruh diganti dengan standar,” kata Kapolrestabes, yang didampingi Kepala Satlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar, Selasa (9/5/2023).

Kapolrestabes mengatakan, polisi menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kendaraan dengan knalpot bising. Karena itu, kata dia, Polrestabes Bandung melakukan penindakan. 

Menurut Kapolrestabes, suara knalpot bising ini dapat mengganggu ketertiban umum, bahkan memicu konflik. “Suara knalpot ini yang memicu pertengkaran, sehingga terjadi kasus pidana yang lain,” katanya.

Kapolrestabes mengatakan, knalpot bising atau brong yang disita Polrestabes Bandung ini akan dihancurkan. Sebelum dihancurkan, kata dia, akan diarak keliling Bandung. 

“Kita arak biar masyarakat tahu dan anak muda tidak akan mengikuti menggunakan knalpot brong,” kata Kapolrestabes.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement