Rabu 31 Jan 2024 11:08 WIB

Polrestabes Bandung Ultimatum Motor Bandel Pake Knalpot Brong: Motor akan Ditahan 2 Bulan

Petugas di lapangan telah menyita 12.300 knalpot brong yang tertibkan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Dirlantas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Wibowo memperlihatkan contoh knalpot brong usai menyampaikan keterangan pers saat Press Release Peneriban Knalpot Brong atau knalpot bising, di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (9/1/2024). Dirlantas Polda Jawa Barat akan melakukan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot Brong secara serentak tanggal 10 Januari hingga 20 Januari 2024. Selain polusi udara yang mengakibatkan pencemaran, juga untuk menciptakan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Dirlantas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Wibowo memperlihatkan contoh knalpot brong usai menyampaikan keterangan pers saat Press Release Peneriban Knalpot Brong atau knalpot bising, di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (9/1/2024). Dirlantas Polda Jawa Barat akan melakukan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot Brong secara serentak tanggal 10 Januari hingga 20 Januari 2024. Selain polusi udara yang mengakibatkan pencemaran, juga untuk menciptakan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Satlantas Polrestabes Bandung mengultimatum pengendara motor yang tetap membandel memakai knalpot brong bakal kena sanksi lebih berat. Sepeda motor akan ditahan selama satu bulan hingga dua bulan.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar, mengatakan pengendara motor yang tetap membandel atau dua kali didapati menggunakan knalpot brong atau bising akan ditilang. Sanksi lainnya yang diperberat yaitu penahanan motor hingga dua bulan.

Baca Juga

"Dua kali (pakai knalpot brong) akan ditilang, akan dinaikkan sanksinya kita tahan motornya lebih lama bisa satu bulan dua bulan," ujar dia di Mapolrestabes Bandung, Rabu (31/1/2024).

Sepanjang bulan Januari, kata Eko, petugas di lapangan telah menyita 12.300 knalpot brong yang tertibkan. Penertiban akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. "Sudah 12.300 knalpot brong ditertibkan sampai dengan hari ini. Penertiban akan terus dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata dia.

Ia menyebutkan penertiban knalpot brong dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, keberadaannya mengganggu aktivitas masyarakat Kota Bandung.

Sebelumnya, Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengatakan penggunaan knalpot brong berkorelasi dengan tindak pidana kejahatan. Pihaknya menertibkan pengendara motor memakai knalpot brong di beberapa wilayah, yang hendak melakukan tindak pidana kejahatan.

Ia menegaskan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement