REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus mematangkan pembahasan dua rancangan perda (raperda). Diharapkan dua raperda ini bisa segera ditetapkan menjadi perda, untuk kemudian diimplementasikan.
Salah satu raperda yang tengah dibahas Pansus III DPRD Jabar tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jabar Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
Satu lainnya Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Jabar H M Achdar Sudrajat mengatakan, pembahasan dua raperda tersebut terus berprogres. Untuk membahas dua raperda itu, kata dia, Pansus III DPRD Jabar melakukan rapat kerja bersama sejumlah pihak terkait. “Secepatnya akan diselesaikan dan segera ditetapkan,” kata Achdar.
Dalam rangka mematangkan dua raperda itu, sebagaimana dilansir Humas DPRD Jabar, pimpinan dan anggota Pansus III DPRD Jabar melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta.
Kunjungan kerja yang dilakukan pada Rabu (3/5/2023) itu untuk mengonsultasikan dua raperda yang tengah dibahas Pansus III DPRD Jabar.
Achdar berharap dua raperda yang dibahas Pansus III DPRD Jabar ini dapat segera ditetapkan menjadi perda. “Harapannya, tentu setelah ditetapkan dua raperda ini dilakukan,” ujar Achdar.