REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sebuah toko di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, digerebek polisi, Sabtu (13/5/2023). Dari toko tersebut polisi mengamankan 121 botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, mengatakan, pengungkapan toko penjual miras di wilayah Eretan Kulon itu berawal dari informasi masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu lalu melakukan penggerebekan. “Petugas kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan botol miras,” kata Otong, Ahad (14/5/2023).
Otong mengatakan, miras yang disita, antara lain jenis bir hitam, arak, serta anggur merah dan anggur putih. Menurut dia, miras merupakan salah satu prioritas Satresnarkoba Polres Indramayu, selain peredaran narkoba.
Pasalnya, konsumsi miras bisa menimbulkan dampak buruk, termasuk menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, juga kondisi kondusif di Indramayu. Misalnya, memicu tindakan kriminalitas atau keributan.
“Mereka (yang mengonsumsi miras) akan kehilangan kesadaran dan akan melakukan perbuatan yang di luar nalar dan di luar kendali,” kata Otong, didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.