REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu Polda Jabar menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan dengan korban bernama Putri Apriyani (24), Jumat (12/9/2025). Korban sebelumnya ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di kamar kosan itu pada Sabtu (9/8/2025).
Adapun tersangka dalam kasus itu adalah pacar korban yang juga mantan anggota polisi, Alvian Maulana Sinaga (AMS). Tersangka ditangkap dalam pelariannya di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8/2025). Kegiatan rekonstruksi, berlangsung di Lapangan Tembak Polres Indramayu, Jumat (12/9/2025).
Rekonstruksi menghadirkan langsung tersangka serta pihak-pihak terkait. Hadir pula Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, para penyidik Satreskrim, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Indramayu, serta penasihat hukum dari pihak korban maupun tersangka.
“Pelaksanaan rekonstruksi ini diikuti langsung oleh tersangka AMS. Dari pihak kejaksaan juga hadir, begitu pula kuasa hukum tersangka dan pihak keluarga korban telah kami tembusi. Harapannya, ada kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologis peristiwa,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar.
Arwin menyebut, ada 24 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang menggambarkan kronologi kejadian. Adegan dimulai dari saat tersangka menjemput korban pada malam hari, masuk ke kos-kosan, hingga peristiwa setelah kejadian serta upaya pelarian tersangka dari tempat kejadian perkara (TKP).
Ia menambahkan, rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa kepada jaksa penuntut umum sehingga perkara dapat dipahami secara utuh. “Dari adegan yang diperagakan, jaksa sudah mendapatkan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi,” katanya.