Senin 15 May 2023 15:47 WIB

Staycation Syarat Perpanjang Kontrak, Kemnaker: Kami Dorong Pihak Berwajib

Pelecehan seksual di dunia kerja karena kebutuhan ekonomi dan takut kehilangan kerja.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Foto: Republika/Eva Rianti
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi berencana untuk mencegah masalah isu perpanjangan kontrak dengan staycation pada masa mendatang, meski tak diperinci. Dengan adanya kasus yang mencuat soal staycation beberapa waktu lalu, dia menekankan, hal itu sebagai perilaku oknum dengan ranah pidana.

“Jadi, kami tentunya akan mendorong dan memberikan dukungan penuh kepada pihak atau aparat berwajib untuk melakukan penegakan hukum kepada bersangkutan,” kata Anwar, Senin (15/5/2023).

Dia menyebut, pihaknya akan melindungi pihak terkait. Apalagi, kata dia, ada lembaga pemerintah yang berwenang lebih dalam perlindungan saksi. “Ada LPSK, kita siap memfasilitasi,” ujar dia.

Ditanya soal tudingan buruh yang menyebut isu itu makin marak karena omnibus law UU Ciptaker, Anwar menampiknya. Menurut dia, posisi buruh yang makin lemah dan munculnya isu staycation bukan karena omnibus law.

“Bukan berkaitan dengan omnibus law. Artinya, ini kan memang ada sesuatu yang sifatnya abuse of power,” kata dia.

Ihwal menyalahkan aturan, dia menyinggung, korban agar melaporkan atau menggugat perlakuan oknum di perusahaan. Apalagi, kata Anwar, bila sudah merugikan hingga melecehkan.

“Kita akan membantu mengawal agar proses itu bisa dijalankan, sehingga betul-betul ada unsur keadilan,” ujar dia.

Terpisah, Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal menjelaskan, aksi pelecehan seksual di dunia kerja sudah lama terjadi. Umumnya, kata dia, dilakukan ketika marak outsourcing dan kontrak pekerja dalam petik seumur hidup sesuai UU Cipta Kerja.

“Trennya naik semenjak berlaku omnibus law Cipta Kerja,” kata Said dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Dia mengatakan, hal itu diperparah saat negara mendukung dan menempatkan diri sebagai agen outsourcing. Berdasarkan ingatannya, kata dia, tren pelecehan melonjak naik dalam studi lima dan sepuluh tahun lalu.

“Tapi, saya cari penelitian KSPI soal ini sebelumnya, ngga ketemu-ketemu. Nanti dicari lagi,” kata dia.

Said Iqbal melanjutkan, penyebab maraknya pelecehan seksual di dunia kerja karena kebutuhan ekonomi dan ketakutan kehilangan pekerjaan. Ditanya kisaran jumlah, dia mengaku sedang melakukan pendataan kembali.

“Kami sedang melakukan pendataan, karena ini sulit, apalagi ada ketakutan,” ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement