Senin 15 May 2023 16:03 WIB

Meski Telah Mundur dari Golkar, Dedi Mulyadi Tetap Didaftarkan Baceleg ke DPR RI

DPP Golkar belum menerima surat pengunduran diri Dedi. 

Rep: Febriyan A/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.
Foto: istimewa
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Dedi Mulyadi didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Pemilu 2024 oleh dua partai sekaligus. Eks Bupati Purwakarta itu didaftarkan oleh Partai Gerindra dan Partai Golkar. 

Dedi baru-baru ini memang menyatakan mundur dari Partai Golkar, lalu bergabung dengan Partai Gerindra. Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyatakan, partainya mendaftarkan Dedi sebagai bakal caleg DPR RI.

"Yang juga baru menyatakan gabung bersama kami ada Kang Dedi Mulyadi. Insya Allah beliau nyaleg," kata Muzani usai menyerahkan daftar bakal caleg DPR Partai Gerindra di kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (13/5). 

Sehari berselang, Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, partainya juga mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal caleg DPR RI. "Sampai saat ini namanya masih kami daftarkan sebagai caleg," kata Doli usai menyerahkan daftar bakal caleg partainya di Kantor KPU RI, Ahad (14/5/2023). 

Dalam kesempatan itu, Doli menyebut Partai Golkar akan memanggil Dedi untuk klarifikasi terkait persoalan ini. Pasalnya, DPP Golkar belum menerima surat pengunduran diri Dedi. 

"Kami belum menerimanya (surat pengunduran diri) langsung. Belum ketemu langsung dengan Pak Dedi dan sampai hari ini Pak Dedi masih kami daftarkan sebagai caleg," kata Doli. 

Pencalonan Dedi oleh dua partai politik ini bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Dalam Pasal 12 dinyatakan bahwa seseorang hanya boleh dicalonkan oleh satu partai politik. 

Republika telah meminta penjelasan KPU RI terkait hal ini, tapi belum mendapatkan respons. Pada Ahad (14/5/2023) malam, KPU RI menyatakan bakal melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal caleg mulai hari ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement