Senin 15 May 2023 21:05 WIB

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Jabar Bahas Usulan CDPOB Kabupaten Subang Utara

DPRD Jabar mendorong pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran wilayah.

Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) berfoto bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat agenda Rapat Paripurna DPRD Jabar di Bandung, Jabar, Senin (15/5/2023).
Foto: Dok Humas DPRD Jawa Barat
Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) berfoto bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat agenda Rapat Paripurna DPRD Jabar di Bandung, Jabar, Senin (15/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — DPRD Jawa Barat (Jabar) menggelar agenda rapat paripurna, Senin (15/5/2023). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat itu membahas tiga agenda sekaligus, salah satunya terkait usulan persetujuan bersama tentang calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) Kabupaten Subang Utara.

Dalam rapat paripurna itu dibahas sejumlah hal terkait CDPOB Kabupaten Subang Utara, utamanya soal mekanisme pembahasannya di DPRD Jabar. Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat berharap usulan sejumlah daerah otonomi baru di Jabar bisa segera direalisasikan.

“Kami (DPRD Jawa Barat) mendorong pemerintah pusat segera mencabut moratorium pemekaran wilayah dan kita dorong teman-teman di DPRD Jawa Barat yang akan maju ke DPR RI mendorong pula pencabutan moratorium pemekaran wilayah, khususnya untuk wilayah Jabar,” kata Achmad di Bandung, Jabar, Senin (15/5/2023). 

Menurut Achmad, CDPOB Kabupaten Subang Utara dan usulan daerah otonomi baru lainnya di Jabar ini penting untuk segera direalisasikan karena menjadi kebutuhan Provinsi Jabar. Hal itu juga disebut akan berdampak terhadap anggaran untuk pembangunan desa di Jabar.

“Semoga saja hal ini menjadi perhatian Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat segera mencabut moratorium pemekaran daerah,” kata Achmad.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebelumnya menjelaskan, penataan daerah diatur dalam Pasal 31 dan 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam pasal tersebut, penataan daerah ditujukan, antara lain, untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. 

“Meskipun saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium, namun pemerintah, dalam hal ini Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru, dengan ketentuan persyaratan pengusulan pembentukan CDPOB disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Gubernur.

Daerah persiapan otonomi baru akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama tiga tahun sebelum ditetapkan dengan undang-undang.

Agenda Lain

Selain usulan CDPOB Kabupaten Subang Utara, sebagaimana dilansir Humas DPRD Jabar, dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar itu dibahas dua agenda lainnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement