REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dilaporkan oleh masyarakat sipil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan gratifikasi. Kejaksaan membenarkan laporan tersebut dan tengah dipelajari.
"Masyarakat menyampaikan aspirasi, laporan (terhadap Bupati Purwakarta) terkait dugaan gratifikasi," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sutan Harahap saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Dia mengatakan, Kejati Jabar terlebih dulu akan mempelajari berkas laporan pengaduan masyarakat. Selanjutnya akan diteruskan ke bidang terkait.
"Kemarin surat (laporan pengaduan) sudah kita terima mau dipelajari dulu," ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) Rinto Wardana mengatakan, pihaknya melaporkan Bupati Purwakarta karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi berupa kado atau hampers berisi baju koko, sarung, dan mukena. Gratifikasi tersebut diduga diberikan sebelum Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Kami melaporkan resmi, sudah gelar kepada jaksa dan diperlihatkan bukti-buktinya dan disampaikan kronologisnya," katanya.
Ia menjelaskan, laporan tersebut dilakukan berdasarkan bukti percakapan kepala dinas di lingkungan Pemkab Purwakarta mengenai permintaan uang untuk disetorkan ke bank. Pemilik rekening itu merupakan pedagang di Pasar Tanah Abang yang mengakui telah menerima uang dan mengirimkan barang berupa sarung, mukena ke Kantor Bupati Purwakarta yang sebelumnya telah dipesan.
Barang tersebut selanjutnya dikemas dalam dus dengan foto Bupati dan dibagikan kepada keluarga bupati. Harga paket dus hampers tersebut mulai dari Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta bahkan lebih mencapai Rp 3 juta.
"Sesuai yang kita minta atas laporan ini karena barang bukti sudah ada. Kami minta kejati menelusuri nomot rekening yang sudah disampaikan untuk ditelusuri kemana aliran dana dan dari rekening mana saja dana itu mengalir," katanya.