Kamis 18 May 2023 08:41 WIB

Guru Husein dan Pembelajaran untuk Pemkab Pangandaran

Disebut ada langkah tidak profesional dan tak cermat dalam penanganan laporan Husein.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata bertemu dengan guru ASN, Husein Ali Rafsanjani, di Pendopo Pangandaran, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata bertemu dengan guru ASN, Husein Ali Rafsanjani, di Pendopo Pangandaran, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN — ​​Sekitar sepekan terakhir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat, mendapat sorotan publik lantaran kasus Husein Ali Rafsanjani. Guru aparatur sipil negara (ASN) itu merasa mendapat intimidasi setelah menyampaikan laporan soal dugaan pungutan liar (pungli).

“Ini menjadi pembelajaran yang luar biasa,” kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga

Hal itu disampaikan Bupati setelah beberapa hari dilakukan proses klarifikasi terkait kasus Husein, yang dilakukan oleh tim bentukan bupati. “Kasus Pangandaran itu adalah akibat dari cara penanganan yang tidak sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi, sedikit abuse of power,” kata Bupati Jeje.

Berdasarkan hasil klarifikasi, Bupati Jeje melihat ada langkah yang tidak profesional dan tidak cermat dalam penanganan laporan dari Husein yang disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), lapor.go.id.

“Kasus Pangandaran timbul karena penanganan yang salah, cenderung mengedepankan kekuasaan. Penanganan tidak mengacu pada prinsip birokrasi yang diatur permenpan RB, PP 94, dan perbup tentang penanganan ketika ada kasus,” kata Bupati Jeje.

Video viral

Sorotan terhadap Pemkab Pangandaran muncul setelah Husein Ali Rafsanjani mengungkap pengalamannya di media sosial. Ia merasa diintimidasi setelah melaporkan soal pungutan ketika masa pelatihan dasar (latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021.

Laporan itu disampaikan Husein melalui lapor.go.id. Pembuat laporan anonim. Ternyata, berdasarkan pengakuan dari Husein, pelapor dicari oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran.

Karena merasa tak enak hati dengan rekan seangkatan, Husein akhirnya mengaku sebagai pelapornya. Husein mengaku, dipanggil ke Kantor BKPSDM Kabupaten Pangandaran untuk dimintai klarifikasi. Saat itu, menurut Husein, ada sekitar 12 orang di sana dan proses klarifikasi berjalan sampai sekitar enam jam.

Husein mengaku, mendapat ancaman pemecatan jika tidak menurunkan laporan. Bahkan, kata dia, kemudian sempat ada informasi BKPSDM Kabupaten Pangandaran tak akan mengeluarkan surat keputusan (SK) PNS seluruh angkatan jika laporan itu tidak dicabut.

Akhirnya, Husein terpaksa membuat pernyataan permintaan maaf. Merasa mendapat intimidasi terkait laporan yang dibuatnya, Husein memutuskan pulang ke Bandung dan meninggalkan tugasnya sebagai guru di SMPN 2 Pangandaran. Ia menunggu surat pemecatan, namun tak kunjung keluar. Hingga kemudian ia memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.

Klaim BKPSDM

Saat kasus Husein mencuat, Republika sempat meminta penjelasan kepada Dani Hamdani, yang masih menjabat sebagai kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran. Dani membantah tudingan soal adanya pungli dan intimidasi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement