Jumat 19 May 2023 15:43 WIB

Laporkan Thomas Djamaluddin, Muhammadiyah Siapkan Ahli Pidana Hingga Linguistik

Kedua peneliti BRIN itu dinilai melakukan pelanggaran HAM terhadap warga Muhammadiyah

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Thomas Djamaluddin
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Thomas Djamaluddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammadiyah melaporkan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin ke Komnas HAM, pada Selasa (16/5/2023). Sejauh ini juga, Muhammadiyah sedang menyiapkan ahli di berbagai bidang untuk mengajukan gugatan ke Bareskrim Polri.

Sekretaris LBH PP Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih mengatakan, LBH AP PP Muhammadiyah berencana mengajukan ahli pidana, ahli linguistik dan ahli IT untuk diajukan ke Bareskrim. Hal itu dilakukan demi menambah bahan para penyidik dalam mempelajari kasus yang ada. 

"Utamanya, saat ucapan Thomas dan AP Hasanuddin diklaim merujuk ke ujaran-ujaran kebencian," ujarnya, Jumat (19/5/2023).

“Khususnya melalui Facebook yang kemudian menyulut adanya ujaran dari AP Hasanudin yang kita tahu semua sangat menciderai keberagaman itu,” kata dia lagi.

Sejauh ini, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah telah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Thomas Djamaluddin (TDj) ke Komnas HAM. Kedua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu dinilai melakukan pelanggaran HAM terhadap warga Muhammadiyah.

LBH-AP PP Muhammadiyah menemukan adanya dugaan peristiwa tindakan pelanggaran HAM, diskriminasi, dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh APH dan TDj. 

"LBH-AP PP Muhammadiyah memandang bahwa telah terjadi sejumlah serangkaian tindakan yang mengarah pada praktik pelanggaran HAM," tulis surat pengaduan yang ditandatangi oleh Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho pada Selasa (16/5/2023).

APH dan TDj dinilai Muhammadiyah melanggar hak atas kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan, tindakan diskriminatif berdasarkan identitas suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA); dan ujaran/anjuran kebencian (hate-speech) yang mengarah pada tindakan persekusi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement