Kamis 12 Feb 2026 16:45 WIB

DPRD Jabar Evaluasi Aturan Rutilahu Agar Lebih Tepat Sasaran

Saat ini, bantuan Rutilahu belum sepenuhnya terakomodasi.

Rep: Muhammad Taufik/ Red: Dwi Murdaningsih
Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kelurahan Karang Mekar, Kota Cimahi, Rabu (11/2/2026).
Foto: istimewa
Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kelurahan Karang Mekar, Kota Cimahi, Rabu (11/2/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI - Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kelurahan Karang Mekar, Kota Cimahi, Rabu (11/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Prasetyawati, menyampaikan secara umum pelaksanaan program di lokasi tersebut berjalan cukup baik. Proses pembangunan dinilai sesuai prosedur dan mendapat dukungan masyarakat setempat.

Namun demikian, ia mencatat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian. Salah satunya terkait keterbatasan lahan di kawasan padat penduduk, sehingga pembangunan rumah kerap dilakukan dengan penambahan ke atas atau menjadi dua lantai

“Pelaksanaannya berjalan baik. Hanya saja karena keterbatasan lahan, pembangunan cenderung dilakukan secara vertikal,” ujar Prasetyawati.

Ia juga menyoroti tingginya kebutuhan masyarakat terhadap bantuan Rutilahu yang belum sepenuhnya terakomodasi. Saat ini, berdasarkan regulasi, program difokuskan pada kawasan yang secara administratif ditetapkan sebagai kawasan kumuh.

Sementara di Kota Cimahi dan Kota Bandung, jumlah kawasan dengan kategori tersebut relatif terbatas. Akibatnya, masih terdapat rumah tidak layak huni di luar kawasan kumuh yang belum dapat tersentuh program bantuan. Padahal, secara kondisi fisik, rumah-rumah tersebut dinilai sama-sama membutuhkan intervensi pemerintah.

“Ada masukan dari pihak kelurahan agar ketentuan ini dapat ditinjau ulang. Sehingga program Rutilahu tidak hanya difokuskan pada kawasan kumuh, tetapi juga menjangkau rumah warga yang kondisinya tidak layak huni meskipun berada di luar kawasan tersebut,” katanya.

Menurut Prasetyawati, Komisi IV DPRD Jabar berkomitmen mendorong evaluasi kebijakan agar cakupan program dapat diperluas tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan ketepatan sasaran.

Ia berharap, melalui perbaikan regulasi dan sinergi dengan pemerintah daerah, program Rutilahu benar-benar menjadi instrumen peningkatan kualitas hunian sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

“Kami berkomitmen mendukung peningkatan taraf hidup masyarakat Jawa Barat secara keseluruhan,” kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement