Jumat 19 May 2023 16:42 WIB

Bongkar Peredaran Dolar Palsu, Polisi Ringkus 12 Tersangka

Puluhan tersangka yang ditangkap merupakan dua kelompok yang berbeda.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.
Foto: Dok Antara
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran mata uang dolar Amerika palsu dengan meringkus 12 orang tersangka. Penangkapan terhadap puluhan tersangka pemalsuan dan peredaran mata uang asing palsu itu dilakukan di dua tempat berbeda di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

"Pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 di Rumah Makan Padang Sederhana Jalan Panjang kelapa dua Kebon jeruk Jakarta Barat. Pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 di Warung Upnormal Taman Puring Kebayoran Baru Jakarta Selatan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Jumat (19/5).

Menurut Kombes Auliansyah Lubis, tersangka berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y, dan AGS ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kemudian tersangka berinisial RW, MS, R, dan A diringkus di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, kata Kombes Auliansyah Lubis, puluhan tersangka yang ditangkap merupakan dua kelompok yang berbeda.

"Untuk saat ini mereka jaringan berbeda, kelompok satu dengan TKP pertama," ungkap Kombes Auliansyah Lubis.

Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai peredaran uang dolar Amerika palsu pecahan 100. Lalu Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan cara memesan sebagai calon pembeli dan disepakati bahwa uang dollar palsu pecahan 100 dolar Amerika sebanyak 1.000 lembar akan dijual seharga Rp 50 juta sampai Rp 100 juta

“Kami lakukan penindakan karena dapat merugikan secara individual, tetapi bisa juga mempengaruhi skala yang lebih besar," kata Kombes Auliansyah Lubis.

Lanjut Kombes Auliansyah Lubis, apa yang dilakukan para tersangka dapat menimbulkan inflasi. Karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli. Sehingga, lambat laun dapat mengacaukan perekonomian di Indonesia. 

Kemudian untuk memastikan secara yuridis, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Keduataan Amerika untuk mengecek di laboratorium guna memastikan itu adalah dolar palsu.  

"Kami kolabs kordinasi dengan kedutaan Amerika.  Pada saat kami penindakan terlihat sangat jauh dolar asli. Itu potongan kurang rapih, per lembar nggak kelihatan lagi," terang Kombes Auliansyah Lubis.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dan atau Pasal Junto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement