Sabtu 11 Feb 2023 05:34 WIB

Nekat Depositokan 108.668 Lembar Pecahan 100 Dolar Palsu, Pria Ini Diringkus Polisi

YH memperoleh uang pecahan 100 dolar diperoleh dengan cara membeli dari toko online.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya - Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya - Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi membongkar peredaran mata uang asing dolar palsu. Aksi peredaran itu terbongkar setelah tersangka hendak mendepositokan sebanyak 108.668 lembar pencahan 100 dolar ke salah satu bank BUMN di Kota Bekasi. Namu hanya 49 lembar 100 dolar saja yang asli. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah menangkap dan menetapkan satu orang berinisial YH sebagai tersangka. Pria berinisial YH diketahui sebagai pemilik puluhan juta dolar palsu tersebut. Sementara satu orang rekannya berinisial Y masih berstatus sebagai saksi. 

Baca Juga

"Tersangka YH menyuruh saksi Y untuk mentransaksikan uang pecahan 100 dolar di perbankan dengan cara didepositokan," ujar Trunoyudo, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/2).

Adapun pengungkapan peredaran mata asing palsu berawal pada saat anggota Unit Krimsus mendapatkan informasi dari pihak bank BUMN pada tanggal 11 Oktober 2022 lalu.  Dilaporkan ada dua orang nasabah atas nama Y dan YH yang akan menyetorkan uang dolar Amerika. Lalu pihak teller melakukan penghitungan menggunakan mesin detector valuta asing.

"Setelah dilakukan pengecekan atau verifikasi keselurahan jumlah uang sebanyak 108.668 lembar uang pecahan 100 dolar, diperoleh hasil dengan rincian 49 lembar diverifikasi asli dan sebanyak 108.619 lembar diragukan keasliannya," ungkap Trunoyudo.

Kemudian pada tanggal 26 Januari 2023 pelaku datang ke bank di kawasan Summarecon, Bekasi Kota. Bersamaan dengan itu, pihak bank juga melapor ke Polres Metro Bekasi Kota dan langsung mengamankan pelaku ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota beserta barang bukti. YH sendiri memperoleh uang pecahan 100 dolar diperoleh dengan cara membeli dari toko online. 

"YH dikenakan Pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Proses ini masih berlanjut. Kami masih dalami keterangan dari tersangka," ucap Trunoyudo.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement