Kamis 25 May 2023 13:30 WIB

Dicokok, Tour Leader yang Diduga Bawa Kabur Dana Study Tour Siswa SMAN 21 Bandung 

Pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Polsek Buahbatu dan Polrestabes Bandung mengamankan tour leader berinisal ICL yang diduga membawa kabur uang sebesar Rp 368 juta dana study tour siswa SMAN 21 Bandung. Akibatnya, ratusan siswa tersebut gagal berangkat study tour ke Yogyakarta.
Foto: Dok Republika
Polsek Buahbatu dan Polrestabes Bandung mengamankan tour leader berinisal ICL yang diduga membawa kabur uang sebesar Rp 368 juta dana study tour siswa SMAN 21 Bandung. Akibatnya, ratusan siswa tersebut gagal berangkat study tour ke Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Polsek Buahbatu dan Polrestabes Bandung mengamankan seorang tour leader berinisial ICL (33 tahun). Dia yang diduga membawa kabur dana siswa SMAN 21 Bandung sebesar Rp 365 juta (sebelumnya disebutkan Rp 400 juta) untuk kegiatan study tour pada Rabu (24/5/2023) malam. Akibat peristiwa itu, ratusan siswa SMAN 21 Bandung gagal berangkat study tour atau karya wisata ke Yogyakarta.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penyidik berhasil mengamankan ICL di kediaman orang tuanya di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Rabu (24/5/2023). Pelaku diduga membawa kabur uang study tour siswa SMAN 21 Bandung.

"Tadi kami baru mendapatkan laporan dari Kapolsek Buahbatu, Rabu kemarin pukul 23.00 WIB malam telah diamankan tersangka berinisial ICL, dugaan tersangka kasus penipuan uang travel yang direncanakan untuk kegiatan travel anak SMAN 21 ke Yogyakarta," ujarnya, Kamis (25/5/2023).

Dia mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam serta menelusuri aliran uang digunakan untuk apa. Selain itu akan didalami motif pelaku membawa kabur uang tersebut.

 

"Hari ini kita lakukan pemeriksaan mendalam dulu, nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Pelaku merupakan seorang freelance di perusahaan travel Grand Traveling Indonesia. "Pelaku ditangkap di Cilengkrang," ungkapnya.

Dia mengatakan, pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHpidana. Beberapa orang saksi seperti kepala sekolah, travel sudah diperiksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement