Jumat 26 May 2023 22:27 WIB

Anggota DPRD Jabar Tekankan Implementasi Perda Pelindungan Pekerja Migran

Perda tersebut bisa menjadi salah satu upaya pencegahan tindak perdagangan orang.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Yosa Octora Santono menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 2 Tahun 2021 terkait pelindungan pekerja migran.
Foto: Dok Humas DPRD Jawa Barat
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Yosa Octora Santono menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 2 Tahun 2021 terkait pelindungan pekerja migran.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Yosa Octora Santono, menyoroti upaya pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jabar, termasuk dari ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terkait hal itu, Yosa menekankan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 2 Tahun 2021.

Perda tersebut terkait penyelenggaraan pelindungan pekerja migran asal Provinsi Jabar. “Tujuan perda ini untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan calon asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan, kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” kata Yosa.

Baca Juga

Dengan adanya perda tersebut, Yosa mengatakan, pemerintah daerah wajib melakukan kontrol dan pengawasan terhadap para PMI maupun calon pekerja migran asal Jabar. Hal itu juga untuk mewaspadai penyalur pekerja migran atau penerima kerja untuk berniat buruk.

Yosa mengatakan, implementasi perda itu dapat diselaraskan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan penerapan perda dan undang-undang ini, kata dia, diharapkan dapat meminimalkan potensi masalah yang akan dialami PMI saat bekerja di luar negeri.

Yosa pun mendorong Perda Provinsi Jabar Nomor 2 Tahun 2021 disosialisasikan secara masif sehingga warga yang berniat bekerja di luar negeri dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut Yosa, ada sejumlah alasan yang mendorong lahirnya Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2021 itu. Selain terkait pelindungan, ada juga yang menyangkut kompetensi sumber daya manusia.

Yosa mengatakan, peningkatan kompetensi atau daya saing pekerja migran menjadi salah satu yang diatur dalam perda tersebut. Tujuannya, kata dia, agar warga yang berkeinginan bekerja di luar negeri memiliki kompetensi mumpuni, sehingga lebih terjamin di negara tujuan.

“Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah, yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja,” kata Yosa.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement