REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan politikus Partai Keadilan Sejahtera berinisial BY memasuki babak baru setelah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah mengatakan, penanganan kasus KDRT tersebut telah dilaksanakan gelar awal. "Hasil dari gelar awal itu dilakukan penyelidikan lanjutan," kata Nurul, Sabtu (27/5/2023).
Dalam penyelidikan lanjutan ini, kata Nurul, kasus ditangani oleh Subdit V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Saat ini kasus ditangani oleh Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim," kata Nurul.
Sebelumnya, kasus dugaan KDRTyang dilakukan politikus Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) berinisial BY dilimpahkan dari Polrestabes Bandung ke Bareskrim Polri.
BY yang juga mantan anggota DPR RI Fraksi PKS itu dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M.
Pada Senin (22/5), Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan, proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh salah satu anggota Fraksi PKS di DPR RI berinisial BY, sudah berjalan di internal DPP PKS.
Dia mengatakan, laporan dari publik yang masuk itu berupa dugaan KDRT oleh BY. Dia mengatakan, BY juga telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.