Senin 29 May 2023 15:59 WIB

Nasib 32 Ribu Honorer Pemprov Jabar di Ujung Tanduk

Pemprov Jabar, pada dasarnya tetap membutuhkan tenaga non ASN. 

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer. (ilustrasi)
Foto:

Terkait skema honorer yang nantinya dimasukkan ke pihak ketiga, menurut Sumasna, hal ini kemungkinan akan dilakukan hanya untuk beberapa sektor saja. Seperti, sopir, petugas kebersihan dan security. Namun, untuk tenaga kesehatan dan guru masih belum ditentukan. 

"Tugas tertentu ada yang memungkinkan masuk barang jasa mislakan kita tugaskan non-ASN petugas kebersihan, ada kelembagaan yang menugaskan ke sana maka kita dorong kerja sama saja di sana dengan perusahaan petugas kebersihan," katanya memaparkan. 

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Jabar, Ahmad Nurhidayat mengatakan, dari jumlah 52 honorer yang ada di Jabar itu terdiri dari 1.761 tenaga kesehatan atau nakes dan guru 10.797 orang. Lalu penyuluh 1.532 orang, pranata komputer 508 orang, serta administrasi teknis lainnya ada 29.488 orang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement