Selasa 30 May 2023 16:21 WIB

Tiga Eks Pejabat Dinkes Sukabumi Siap Disidang Kasus SPK Fiktif

JPU Kabupaten Sukabumi sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jabar.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Tiga mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi yang merupakan tersangka surat perintah kerja (SPK) fiktif siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sudah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor, Jabar.

"Sehingga saat ini JPU tengah menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan di Sukabumi pada Selasa (30/5/2023).

Menurut Wawan, sebelumnya pada Senin (29/5/2023), penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi dilimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejari Kabupaten Sukabumi. Kemudian pada Selasa (30/5), JPU kembali melimpahkan berkas perkara (tahap III) kepada Pengadilan Tipikor Jabar. Diharapkan, ketiga tersangka kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi segera disidangkan.

Adapun ketiga tersangka kasus dugaan SPK fiktif pada 2016 lalu, yakni Harun Alrasyid yang saat itu atau pada 2016 menjabat kepala bidang pencegahan dan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan (P2PL) Dinkes Kabupaten Sukabumi 2016. Kemudian, Saeful Ramdhan yang saat itu menjabat sebagai kabid promosi kesehatan Dinkes Kabupaten Sukabumi dan Dian Iskandar selaku pejabat pengadaan barang dan jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes Dinkes Kabupaten Sukabumi Tahun 2016.

Dalam kasus ini, ketiganya bekerja sama untuk membuat SPK fiktif keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Adapun sumber anggarannya yakni Anggaran Bantuan Provinsi Jabar di Dinkes Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016.

Dari hasil perhitungan, akibat ulah para tersangka ini negara mengalami kerugian hingga Rp 37,3 miliar sesuai nilai bantuan yang dikucurkan oleh Pemprov Jabar pada 2016 lalu. Ketiganya saat ini sudah menjadi tahanan titipan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Penahanan para tersangka ini dilakukan untuk mengantisipasi mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lainnya. Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat pada kasus ini.

Akibat telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah, ketiga tersangka terancam menjalani hukuman penjara paling lama 15 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement