REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai saksi penyelidikan, Rabu (31/5/2023). Indra selesai diperiksa pukul 17.27 WIB dan terlihat mengembalikan lanyard warna merah kepada petugas KPK. Lanyard merah tersebut menandakan bahwa yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
Meski demikian, setelah diperiksa Indra langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dan tidak menjawab pertanyaan wartawan. Indra bahkan berusaha menghindari awak media dan langsung menuju mobilnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Bila masih pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat maupun penyelidikan, kami tidak akan sampaikan karena itu masih proses awal kegiatan di penindakan," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Meski demikian apabila kasus tersebut bergulir hingga ke tahap penyidikan, maka KPK akan segera mengumumkan detail kasus tersebut kepada publik.
"Kegiatan penyidikan dan penuntutan kami pasti sudah informasikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk transparansi KPK," ucapnya.