Jumat 02 Jun 2023 14:59 WIB

Dalam Sekali Operasi, Polres Indramayu Ciduk Tiga Pengedar Narkoba

Polres Indramayu siap berantas narkoba hingga akarnya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Sandy Ferdiana
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba dalam sekali operasi, Rabu (31/5/2023).
Foto: Dok. Humas Polres Indramayu
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba dalam sekali operasi, Rabu (31/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil membongkar markas peredaran narkoba di Kabupaten Indramayu. Sedikitnya tiga pengedar diciduk Polres Indramayu dalam sekali operasi.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti sebanyak tujuh paket sabu, dengan berat bruto 4,01 gram dan ganja kering sebanyak dua paket dengan berat bruto lima gram. ‘’Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,'’ ujar Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi kepada media, Jumat (2/5/2023).

Otong menyampaikan, ketiga pelaku itu ditangkap dalam operasi polisi pada Rabu (31/5/2023). Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Kewok (31 tahun) di rumahnya, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu sekitar pukul 10.35 WIB.

Saat penggeledahan, polisi mendapati barang bukti sebanyak tiga paket sabu dan dua paket ganja kering. Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, masih di desa yang sama, dua pengedar narkoba lainnya Sawo (27) dan Robin (25) berhasil diamankan sekitar pukul 11.35 WIB.

Dari tersangka Sawo, polisi menemukan barang bukti tiga paket sabu siap edar. Sementara dari tersangka Robin, ditemukan sebanyak dua paket sabu. Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, semua barang bukti tersebut didapat untuk diperjualbelikan kembali.

‘’Kami akan terus membongkar kasus narkoba di Indramayu sampai ke akar-akarnya,'’ kata Otong. Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement