Rabu 07 Jun 2023 00:01 WIB

Kapolri Sigit Bentuk Satgas TPPO Tingkat Mabes Polri Hingga Daerah

Polri akan melakukan pemetaan dan menindak jaringan TPPO di Tanah Air.

Sejumlah tersangka dihadirkan oleh polisi saat ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Foto: ANTARA /Didik Suhartono
Sejumlah tersangka dihadirkan oleh polisi saat ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas tindak pidana perdagangan orang (Satgas TPPO) dari mulai tingkat markas besar (mabes) Polri hingga Polda jajaran. Pembentukan Satgas TPPO tersebut sebagai tindak lanjut Kapolri atas instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri untuk untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari TPPO.

"Kapolri menindaklanjuti dengan membentuk Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Selasa (6/6/2023) 

Dikatakan Sandi, perintah pembentukan Satgas TPPO itu disampaikan dalam konferensi video dengan jajaran PJU Mabes Polri dan Polda jajaran yang digelar kemarin, Senin (5/6). Untuk tugasnya, kata dia, melakukan pemetaan dan menindak jaringan TPPO di Tanah Air.

"Perintah ini ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO yang dipimpin oleh Wakapolda," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (31/5), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, komitmen pihaknya dalam menindak tegas sindikat maupun jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

"Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat di dalamnya," kata Sigit usai menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hubinter di Serpong, Tangerang.

Kapolri mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perintah ini dikarenakan, kerap menjadi penghambat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia, selain persoalan birokratis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement