Kamis 08 Jun 2023 13:03 WIB

Bawa Catatan di Sidang, Luhut Dicecar Pengacara Haris Fatia

Luhut mengaku usianya tak lagi muda sehingga butuh catatan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Foto:

Atas permintaan tersebut, hakim ketua Cokorda Gede Arthana mengizinkan Luhut membawa catatan dalam sidang. Ini perlakuan khusus kalau memang ada hal-hal yang sulit diingat cepat oleh Luhut. "Silakan lanjut. Saudara kalau ada data yang mungkin (dibawa), silakan," ujar Cokorda.

Berbeda dibanding sidang sebelumnya, dalam sidang yang dihadiri Luhut ini justru para pendukung Haris-Fatia dan awak media dilarang memasuki ruang sidang. 

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sementara, Fatia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal Youtube Haris Azhar. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement