Sabtu 10 Jun 2023 12:30 WIB

Kejari Garut Tuntut 7 Tahun Penjara Wanita yang Gelapkan Uang BRI

Dia menjalankan modusnya dengan menarik dan mengirim uang milik nasabah.

Ilustrasi Sidang Korupsi
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Sidang Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat menyampaikan telah melayangkan tuntutan tujuh tahun penjara kepada terdakwa seorang wanita mantan pegawai BRI yang didakwakan dalam persidangan terkait penggelapan uang nasabah sebesar Rp 900 juta..

"Tuntutannya tujuh tahun, itu sudah didasarkan pada hati nurani," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Garut Prima Sophia Gusman kepada di Garut, Jumat (9/6/2023).

Dia menuturkan, Kejari Garut sudah melakukan proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku terhadap terdakwa Novi mantan mantri BRI di Kabupaten Garut terkait kasus penggelapan uang nasabah sebesar Rp 900 juta.

Kejari Garut, kata dia, sudah melakukan penahanan terhadap terdakwa sejak Desember 2022, dan saat ini sudah menjalani persidangan sebanyak 13 kali dengan tuntutan penjara 7 tahun dan denda Rp 250 juta.

Selanjutnya, kata dia, kasus tersebut akan digelar sidang putusan yang diagendakan pada 14 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Kota Bandung.

"Kami berkeyakinan dakwaan yang sudah dibuktikan di pengadilan itu terbukti telah terpenuhi, tinggal sekarang tunggu putusan, jadwalnya 14 Juni 2023," kata Prima.

Dia mengungkapkan, dalam penanganan kasus tersebut sempat dilakukan pra peradilan yang digelar pada 6 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Garut yang mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan oleh Kejari Garut.

Hasil sidang itu, kata Prima, majelis hakim memandang tidak ada masalah dalam proses penyidikan, sehingga sidang kasus tindak pidana korupsi di lingkungan BRI wilayah Garut itu dilanjutkan.

"Pada saat praperadilan itu, majelis hakim berpandangan bahwa prosedur penanganan sudah sesuai, sehingga perkara ini kembali dilanjutkan," katanya.

Dia menyampaikan, dalam kasus itu terdakwa tidak hanya dituntut hukuman penjara dan denda, tapi juga diminta kembalikan uang yang sudah diambilnya dari salah seorang nasabah sebesar Rp 900 juta.

Sebelum proses hukum terdakwa sudah mengganti uang tersebut sebesar Rp 50 juta, jadi sisa uang harus diganti sebesar Rp 850 juta. "Sehingga kerugian negara saat ini tinggal Rp 850 juta," katanya.

Sebelumnya Kejari Garut menangkap seorang perempuan mantan pegawai perbankan BUMN itu di Kabupaten Garut terkait kasus tindak pidana korupsi yaitu penggelapan uang nasabah untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan negara.

Dia menjalankan modusnya dengan menarik dan mengirim uang milik nasabah yang tidak sesuai dengan aturan perbankan. Akibatnya, ada tiga nasabah yang merasa dirugikan dengan total sebesar hampir Rp 1 miliar.

Perbuatannya itu dilakukan saat dirinya diberi kepercayaan sebagai petugas sementara pengganti kepala unit yang saat itu sedang dinas luar. Kewenangannya mengganti pimpinan unit itu disalahgunakan dengan mengambil uang milik nasabah untuk keperluan pribadinya.

Dia melakukan itu pada April 2021, kemudian ditangani oleh Kejari Garut pada November 2021, lalu dilakukan pendalaman kasus hingga akhirnya ditetapkan satu orang tersangka dalam kasus perbankan itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement