REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien dengan terdakwa eks Dokter Residen RSHS Bandung Priguna Anugerah Pratama di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/10/2025) ditunda. Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
Pantauan, Priguna tiba di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 09.20 WIB. Ia mengenakan baju lengan panjang berwarna putih, celana hitam, rompi tahanan bertuliskan tahanan Kejari Bandung dengan dikawal oleh jaksa.
Ia terlebih dahulu dibawa ke ruang tahanan pengadilan. Selanjutnya dibawa ke ruang persidangan untuk mengikuti persidangan yang berjalan tertutup untuk media. Tidak lama berselang, sidang selesai. Terdakwa, jaksa dan kuasa hukum terdakwa keluar dari ruang sidang. Mereka selesai menggelar persidangan karena ditunda.
Beberapa kali wartawan berusaha bertanya kepada terdakwa. Akan tetapi, yang bersangkutan hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya membenarkan sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pemerkosaan dengan terdakwa Priguna Pratama ditunda. Alasannya, surat tuntutan belum rampung dibuat jaksa. "Tuntutan ditunda karena surat tuntutan belum rampung," ujar Nur, dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/10/2025).
Ia menyebut agenda sidang tuntutan bakal dijadwalkan ulang. Namun, Kejati Jawa Barat belum dapat memastikan hari pelaksanaan pembacaan tuntutan. Sebelumnya, eks Dokter Residen RSHS Priguna terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien. Ia didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual.