Ahad 11 Jun 2023 18:13 WIB

Warga Sukabumi Diminta Waspada Modus TPPO

Salah satu modus TPPO itu disebut tawaran bekerja di luar negeri.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Aksi yang menyoroti tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Foto: Republika/Prayogi
(ILUSTRASI) Aksi yang menyoroti tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Warga Kota Sukabumi, Jawa Barat, diminta waspada akan tawaran bekerja dengan iming-iming gaji besar. Terlebih tawaran untuk bekerja di luar negeri. Pasalnya, hal itu bisa menjadi modus para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pada 2023 ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi mencatat ada sejumlah kasus dugaan TPPO, di mana modusnya berupa tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar. “Sepanjang 2023 kami mencatat ada empat orang warga diduga jadi korban perdagangan orang,” kata Kepala Disnaker Kota Sukabumi Abdul Rachman.

Menurut Abdul, dua orang yang diduga korban TPPO bisa dipulangkan karena terkena razia tim satuan tugas (satgas) pemerintah di bandara. Satu orang lainnya disebut sudah dipulangkan dari Myanmar.

Sementara satu orang lagi diduga menjadi korban TPPO di Kamboja dan akan dipulangkan. “Kasus perdagangan orang pada akhir-akhir ini ada orang Sukabumi jadi korban dan masih ada yang di sana menunggu dipulangkan, yang di Kamboja,” kata Abdul.

Abdul mengatakan, rata-rata korban dugaan TPPO itu mendapat iming-iming gaji besar. Padahal, kata dia, ada yang di awal diminta menyetorkan uang untuk mengurus dokumen yang bukan untuk bekerja di luar negeri, seperti paspor wisata atau kunjungan.

Berkaca pada kasus yang ada, Abdul mengingatkan warga Sukabumi waspada dan lebih berhati-hati ketika mendapat tawaran bekerja di luar negeri. Warga bisa mengecek terlebih dahulu apakah perusahaan yang menawarkan pekerjaan atau akan memberangkatkan ke luar negeri itu legal atau tidak.

Warga pun bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Disnaker. “Kalau legal atau sudah terdaftar akan aman karena perusahaan akan bertanggung jawab,” kata Abdul.

Abdul juga mengingatkan agar warga yang hendak bekerja di luar negeri mengikuti prosedur sesuai ketentuan. Jika berangkat secara ilegal, juga dilakukan oleh perusahaan yang tidak terdaftar, kata Abdul, pekerja migran tersebut akan sulit dilacak oleh pemerintah.

Abdul mengatakan, Disnaker Kota Sukabumi akan berupaya mengingatkan warga agar lebih waspada akan potensi TPPO. “Insyaallah, Juli 2023, bekerja sama dengan Disnaker Provinsi (Jabar), sosialisasi kepada warga untuk mengimbau dan menginformasikan. Jangan ada lagi korban TPPO,” kata Abdul.

Kasus lain

Kasus dugaan TPPO dengan modus tawaran bekerja diungkap oleh jajaran Polres Sukabumi Kota. Di mana korbannya dilaporkan ada delapan orang, yang salah satunya masih di bawah umur.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement